Pengajuan Santunan Kematian Sudah 1.000 Berkas


CAHAYASERELO.COM, Lahat
 – Masyarakat Kabupaten Lahat sangat merasakan manfaat dari Santunan Kematian yang merupakan program Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat. Santunan kematian dapat membantu ahli rumah yang keluarganya tertimpa musibah kematian.

Tercatat, dari data Bagian Kesra Setda Kabupaten Lahat, sudah 1.000 berkas untuk diajukan mendapatkan santunan kematian.

Data berkas pengajuan santunan kematian itu terhitung sejak per Desember 2022.

Bupati Lahat Cik Ujang SH, melalui Kepala Bagian Kesra Lahat Dedi Supriadi SE MM menjelaskan bahwa santunan kematian sudah lama berjalan sejak per Desember 2022 sampai sekarang.

Setiap Bupati Lahat Cik Ujang SH melayat, Kabag Kesra ikut mendampingi, dan tidak lupa membawa uang santunan kematian untuk diserahkan kepada ahli musibah.

Jumlah uang santunan kematian sebesar Rp2.500.000 untuk meninggal karena sakit, dan Rp5.000.000 untuk meningal dunia karena kecelakaan lalu lintas ataupun berkendara.

“Kami sampaikan bahwa per Desember 2022 santunan kematian terus berjalan, dan sudah 1000 berkas yang diusulkan. Santunan kematian ini sebesar Rp2.500.000 untuk meninggal karena sakit dan Rp5.000.000 untuk meninggal karena kecelakaan lalu lintas ataupun dalam berkendara,” sampainya.

Kemudian syarat-syarat pengajuan mendapatkan program santunan kematian ini diantaranya :

  1. Foto copy KK dan KTP yang meninggal dunia, apabila memungkinkan melampirkan KK dan KTP yang asli, yang kemudian KK dan KTP asli tersebut akan dikembalikan kepada ahli musibah, setelah diteliti kebenaranya.
  2. Foto copy akta kelahiran yang meninggal dunia usia 0 bulan sampai 17 tahun.
  3. Foto copy KK dan KTP ahli waris yang mengurus dan menerima santunan kematian.
  4. Surat keterangan ahli waris dari pemerintah setempat.
  5. Bagi yang dikuasakan kepada pihak lain melampirkan surat kuasa dari ahli waris bermaterai Rp10.000 dan diketahui lurah ataupun kades.
  6. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat.
  7. Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris (bagi yang tidak ada rekening akan dibantu membuat rekening Bank Sumsel Babel).
  8. Surat Keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan.
  9. Foto copy buku nikah bagi yang meninggal apabila sudah menikah.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang SH mengatakan, santunan kematian merupakan program Cahaya yang tentunya sangat membantu masyarakat.

Hal ini dikarenakan bantuan tersebut sangat berguna bagi masyarakat yang mendapatkan musibah.

Untuk secara tekhnisnya nanti bagian Kesra Setda Lahat yang akan menjalankannya dengan ketentuan sesuai aturan, seperti domisili, KTP, surat keterangan kelurahan, itu diatur oleh Bagian Kesra Setda Lahat.

“Menurut laporan Kesra, sudah ada 1.000 berkas diajukan ke asuransi untuk diklaim mendapatkan uang santunan kematian, dan disalurkan ke masyarakat,” pungkasnya. (*)