CAHAYASERELO.COM, Lahat – Ketidakjelasan aktivitas pertambangan oleh PT Cakramas Gemilang Mandiri (CGM) di wilayah Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, mulai menuai sorotan dari masyarakat.
Tokoh adat Desa Sirah Pulau, Huzain Arpan, secara terbuka mempertanyakan komitmen perusahaan yang hingga kini belum juga memulai operasional, meskipun sebelumnya disebut-sebut akan segera beraktivitas.
Menurut Huzain, sekitar dua bulan lalu beredar informasi bahwa perusahaan akan memulai kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Namun hingga memasuki akhir April 2026, aktivitas yang dimaksud tak kunjung terlihat di lapangan.
“Katanya dua bulan lalu akan mulai aktivitas, tapi sampai sekarang belum ada kegiatan sama sekali,” ujar Huzain, Selasa (28/4/2026).
Wilayah kerja PT CGM sendiri diketahui berada di dua kawasan administratif, yakni Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, serta Desa Merapi di Kecamatan Merapi Barat.
Meski secara administratif perusahaan telah memiliki izin, namun belum adanya aktivitas nyata menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Huzain menilai, keberadaan perusahaan tambang seharusnya dapat memberikan dampak langsung terhadap masyarakat sekitar, terutama dari sisi ekonomi. Salah satu yang paling diharapkan adalah terbukanya lapangan kerja bagi warga lokal.
“Kalau memang sudah mulai aktivitas, tentu masyarakat akan merasakan dampaknya, seperti adanya peluang kerja dan pergerakan ekonomi desa,” katanya.
Namun realita yang terjadi justru sebaliknya. Tidak adanya aktivitas membuat masyarakat belum merasakan manfaat apapun dari kehadiran perusahaan tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan bahwa perusahaan hanya berfokus pada kepentingan administratif semata, seperti memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP), tanpa komitmen serius untuk beroperasi.
“Kesan yang muncul di masyarakat, perusahaan ini hanya ingin memperpanjang IUP saja,” tegas Huzain.
Ia pun meminta pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk tidak tinggal diam terhadap situasi tersebut. Menurutnya, perlu ada langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya sesuai izin yang telah diberikan.
Huzain menegaskan, apabila dalam waktu tertentu tidak ada kejelasan aktivitas, pemerintah seharusnya mempertimbangkan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang dimiliki perusahaan tersebut.
“Kalau memang tidak ada aktivitas, sebaiknya izin itu dievaluasi. Jangan hanya diberikan teguran, tapi harus ada tindakan tegas jika memang tidak ada realisasi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberadaan investasi di daerah seharusnya tidak hanya menguntungkan pihak perusahaan, tetapi juga harus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Investasi sektor pertambangan, lanjutnya, memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, hal tersebut hanya dapat terwujud jika perusahaan benar-benar menjalankan operasionalnya secara optimal dan melibatkan masyarakat sekitar.
Selain itu, transparansi juga menjadi hal penting yang diharapkan masyarakat. Kejelasan terkait rencana kerja, waktu pelaksanaan, hingga dampak sosial dan lingkungan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT CGM terkait alasan belum dimulainya aktivitas pertambangan tersebut. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Tidak hanya dari sisi eksploitasi, tetapi juga dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Masyarakat Desa Sirah Pulau dan sekitarnya kini menunggu kepastian. Apakah aktivitas pertambangan benar-benar akan segera dimulai, atau justru akan terus tertunda tanpa kejelasan.
Yang pasti, harapan warga tetap sama: kehadiran investasi harus membawa manfaat nyata, bukan sekadar janji yang tak kunjung terealisasi. (*)
