
Lokasi pertambangan PT PHL yang saat menjadi kolam karena tidak ada aktifitas.
CAHAYASERELO.COM, Lahat - Sejumlah masyarakat mempertanyakan kejelasan operasional perusahaan tambang PT Putra Hulu Lematang (PHL).
Perusahaan tambang tersebut ditambang oleh Kontraktor Lokal, yang disebut-sebut sempat aktif namun kini tidak menunjukkan aktivitas yang jelas.
Salah seorang warga Ariadi mengaku baru mengetahui jika Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PHL termasuk dalam daftar izin yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada awal Januari 2022.
"Yang menjadi pertanyaan saya kenapa pada tahun 2023 masih di pertambangan oleh Kontraktor Lokal," ungkapnya, Kamis 7 Mei 2026.
Lebih lanjut Ariadi mengatakan, pada saat melakukan pertambangan batubara sempat tidak dikeluarkan dikarenakan belum ada izin bahkan belum Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) sama sekali.
"Tapi setiap saya berkebun batubara berangsur keluar bahkan saat ini (2026) tidak ada lagi batubara dilokasi pertambangan yang menumpuk. Artinya selama ini kontraktor lokal ini menambang secara ilegal," kata Ariadi.
Kondisi saat ini ditambahkan Ariadi, bekas tambang terbengkalai namun jalan masuknya masih diportal dan dijaga, jelas kondisinya berdampak kepada lingkungan.
"Saat ini tidak ada aktifitas lagi didalam lokasi pertambangan yang ada hanya kolam besar bekas pertambangan," tambahnya.
Senada disampaikan Nuzli salah satu pemilik kebun tidak jauh dari lokasi pertambangan PT PHL, informasinya PT PHL ini sudah dicabut izinnya oleh pemerintah pusat yang menjadi pertanyaan kenapa masih dilakukan pertambangan bahkan batubara masih dibawa keluar.
"Keluarnya batubara itu malam hari, padahal katanya PTnya sudah dicabut izinnya oleh Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM)," ujar Nuzli.
lebih lanjut Nuzli menyampaikan, setahu dirinya pada tahun 2022 PT PHL ini sudah dicabut izinnya, tapi setiap kali pergi kekebun aktifitas pertambangan masih berjalan.
"kalau memang izin sudah dicabut berarti pertambangan ilegal. yang timbul pertanyaan saya kenapa tidak dilakukan penindakan," tanyanya.
Berdasarkan penelusuran wartawan saat kelokasi pertambangan, kondisi pertambangan PT PHL sudah banyak ditumbuhi tanaman liar bahkan bekas tambang terkesan dibiarkan tidak dilakukan reklamasi.
Bahkan saat memasuki jalan menuju lokasi pertambangan jalanya masih diportal dan ditunggu oleh petugas dan hanya boleh masuk warga yang memiliki kebun disekitar lokasi, Sedangkan orang yang dilarang masuk
Ditambah lagi Alat berat dan batubara sudah ada lagi didalam aktifitas pertambangan, namun ketika masuk kelokasi pertambangan masih dijaga oleh petugas bahkan diportal, sehingga terkesan seperti ada ditutupi.
Selain melakukan penambangan ilegal karena ijinnya sudah di cabut yang di kerjakan oleh IUJP (kontraktor jasa penambangan) lokal Dan melakukan perusakan lingkungan, karena terdapat beberapa bekas bukaan tambang yang tidak dilakukan reklamasi sebagai bagian dari tanggungjawab yang dilaksanakan oleh pemegang IUP dalam hal ini PHL. (*)