CAHAYASERELO.COM, Lahat - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (8/9).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat, yang diajukan oleh salah satu terdakwa, Darul Effendi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., penasihat hukum terdakwa, Dr. (c) Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya tidak jelas dan tidak lengkap. Sofhuan juga membeberkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang menurutnya memiliki peran aktif dalam kasus ini.
Dua Nama Baru Diduga Terlibat, Rugikan Negara Hingga Rp4,1 Miliar
Sofhuan menyebutkan dua nama yang seharusnya dipertimbangkan sebagai tersangka. Nama pertama berinisial FH, yang menjabat sebagai Kabid Administrasi pada Dinas PMD Lahat.
Ia dinilai sangat berperan aktif dalam mengatur proses teknis di lapangan dan disebut kerap berkomunikasi langsung dengan pihak ketiga, yaitu PT Citra Data Indonesia, pelaksana kegiatan. Keterangan ini diperkuat dengan adanya penyerahan uang antara saksi Fiji Hadroni dan Angga Muharram, selaku Direktur Utama PT Citra Data Indonesia.
Selain itu, Sofhuan juga menyebut inisial TS yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait proyek tersebut.
Menurutnya, fakta-fakta ini menunjukkan adanya keterlibatan yang lebih luas namun diabaikan oleh penuntut umum.
“Doktrin hukum pidana jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang turut serta dan berperan aktif tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana,” kata Sofhuan.
Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, dua terdakwa, yaitu Darul Effendi dan Angga Muharram, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp4,1 miliar. Proyek senilai Rp8,5 miliar yang seharusnya membuat peta desa di 244 desa ini, ternyata tidak menghasilkan output yang bisa dimanfaatkan.
JPU menjerat Darul Effendi dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Angga Muharram didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Darul Effendi diketahui menerima aliran dana sebesar Rp80 juta, yang sudah dikembalikan kepada penyidik. Adapun Angga Muharram diduga memperkaya diri maupun perusahaannya sebesar Rp2,1 miliar, dan hingga kini belum ada pengembalian.
Majelis hakim menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis pada sidang selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda tanggapan dari JPU. (*)