CAHAYASERELO.COM, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi mengeluarkan aturan baru yang membatasi penggunaan maksimal 30 persen dari pagu anggaran dana desa sebagai jaminan terakhir bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih apabila gagal membayar pinjaman kredit ke bank.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025.
“Aturan ini sudah melalui proses harmonisasi. Alhamdulillah, saya sudah menandatangani Permendes-nya, dan hari ini kami umumkan secara resmi,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/8), seperti dilansir detikfinance.
Peraturan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Batasan Penggunaan Dana Desa
Dalam ketentuan tersebut, penggunaan dana desa sebagai jaminan dibatasi maksimal 30 persen dari pagu anggaran per desa, dengan alokasi dana langsung masuk ke rekening Kopdes Merah Putih.
Contohnya:
-
Jika pagu dana desa berada di kisaran Rp400 juta–Rp499 juta, dukungan maksimal untuk pengembalian pinjaman (pokok dan bunga) sebesar Rp149 juta per tahun atau sekitar Rp12,5 juta per bulan.
-
Jika pagu dana desa di kisaran Rp1 miliar–Rp1,099 miliar, batas maksimal dukungan adalah Rp329,99 juta per tahun atau Rp27.499.975 per bulan.
“Tidak boleh melebihi batas itu, karena kalau macet, dana desa yang akan digunakan untuk menutup angsuran,” tegas Yandri.
Dana Desa sebagai Jaminan Terakhir
Yandri menekankan bahwa dana desa bukan jaminan awal, melainkan langkah terakhir jika Kopdes Merah Putih gagal membayar angsuran pada bulan berjalan.
“Kalau jaminan awal, dana langsung diambil dan ditaruh di bank. Kalau ini berbeda, dana desa tetap berjalan untuk program desa. Namun, jika ada tunggakan, Kementerian Keuangan akan langsung memotong dana desa sesuai angsuran bulan itu,” jelasnya.
Kebijakan ini tetap memberi ruang fiskal bagi desa untuk menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan, baik yang bersifat mandatori maupun non-mandatori, termasuk program ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT, pencegahan stunting, hingga operasional pembangunan desa.
Syarat Pengajuan Pinjaman Kopdes
Untuk mengajukan pinjaman, pengurus Kopdes Merah Putih wajib mendapatkan persetujuan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proposal rencana bisnis yang diajukan harus memuat:
-
Kegiatan usaha yang akan dijalankan
-
Kebutuhan modal
-
Tahapan pencairan pinjaman
-
Bank penyalur
-
Rencana pengembalian pinjaman
BPD kemudian menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan memutuskan persetujuan tersebut. Musdesus dihadiri Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan anggotanya, pengurus koperasi, serta tokoh masyarakat.
Jika disetujui, Kepala Desa akan menerbitkan surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) serta surat persetujuan pinjaman sebagai syarat pengajuan ke bank.
“Bank Himbara akan memverifikasi apakah ada persetujuan Kepala Desa berdasarkan hasil Musdesus. Kalau tidak ada, tentu bank tidak akan mencairkan,” pungkas Yandri. (*)