Satu Hakim Dissenting Opinion, Sopir Truk Batubara Diputus Onslag oleh PN Palembang


CAHAYASERELO.COM, Palembang
- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal kembali memantik perhatian publik dan kalangan praktisi hukum. Seorang sopir truk tronton bernama Hendri dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), meskipun dalam persidangan terungkap bahwa perbuatannya dinilai terbukti. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/1/2026).

Perkara ini menjadi sorotan karena adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim. Dari tiga hakim yang mengadili, dua hakim menyatakan sepakat untuk melepaskan terdakwa dari jeratan pidana, sementara satu hakim secara tegas menyatakan bahwa perbuatan terdakwa seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Perbedaan pandangan ini mencerminkan kompleksitas penanganan perkara pertambangan, khususnya yang melibatkan pekerja lapangan seperti sopir angkutan.

Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Hendri terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun demikian, majelis berpendapat bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Menyatakan terdakwa Hendri terbukti melakukan perbuatannya, namun perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana. Oleh karena itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Palembang.

Selain menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum, majelis hakim juga memerintahkan agar Hendri segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim turut memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa. Seluruh barang bukti yang sebelumnya disita, berupa satu unit truk tronton Hino dengan nomor polisi BG 8534 MU, satu unit telepon genggam, serta SIM B2, diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, yakni CV Sriwijaya Transport, melalui terdakwa.

Dengan putusan tersebut, Hendri dinyatakan lepas dari dakwaan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal inilah yang sebelumnya digunakan JPU untuk menjerat terdakwa dalam perkara dugaan pengangkutan batubara tanpa izin resmi.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Namun di sisi lain, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan langkah tersebut, perkara ini dipastikan belum sepenuhnya berakhir dan masih berpotensi berlanjut di tingkat kasasi.

Sebelumnya, JPU menuntut Hendri dengan pidana penjara selama satu tahun. Jaksa meyakini bahwa terdakwa terbukti melakukan pengangkutan batubara tanpa izin yang sah, perbuatan yang dinilai melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Tuntutan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Usai sidang, penasihat hukum Hendri, Benny Murdani, SH, MH, didampingi Toto Wibowo, SH, MH, dan M. Anugerah Al Abin, SH, menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim. Mereka menilai putusan tersebut sebagai wujud keadilan bagi kliennya.

“Alhamdulillahirrahmanirrahim. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada. Klien kami dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Benny kepada wartawan.

Menurut Benny, sejak awal persidangan pihaknya konsisten menyatakan bahwa Hendri bukanlah pelaku utama dalam perkara ini. Hendri, kata dia, hanyalah seorang sopir yang bekerja berdasarkan perintah dan tidak memiliki kewenangan maupun kendali atas legalitas muatan batubara yang diangkut.

“Fakta persidangan dan keterangan ahli dengan jelas menyebutkan klien kami hanyalah seorang sopir. Ia menjadi tumbal dari pengusaha-pengusaha batubara nakal. Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah para pemilik dan pengendali usaha, bukan sopir yang bekerja atas perintah,” tegasnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa Hendri direkrut untuk mengemudikan truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara dari kawasan Tanjung Enim menuju wilayah Jabodetabek. Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk tersebut dihentikan dan diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja. Hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan bahwa muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus.

Putusan ini pun memunculkan perdebatan lebih luas mengenai penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya terkait penentuan subjek hukum yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Kasus Hendri dinilai menjadi preseden penting dalam memposisikan peran sopir atau pekerja lapangan dalam perkara dugaan kejahatan pertambangan. (*)