Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Kejari Lahat Tetapkan 3 Bendahara Sebagai Tersangka Baru

 


CAHAYASERELO.COM, Lahat
– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Pada Rabu (14/01/2026), jaksa penyidik resmi menetapkan tiga orang tersangka baru dari jajaran bendahara.

Ketiga tersangka tersebut adalah AH (Bendahara Umum), WA (Wakil Bendahara Umum I), dan MAK (Wakil Bendahara Umum II). Penetapan ini menyusul tersangka sebelumnya, yakni KB yang merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Terobosan Kajari Baru: 54 Saksi Diperiksa

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luptansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H., yang baru menjabat, menunjukkan komitmennya dengan melanjutkan perkara besar ini. Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat setelah melalui serangkaian proses panjang.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi dan satu orang ahli, serta penggeledahan di Kantor KONI dan Kantor Dispora Lahat," tegas Kajari dalam press release resmi.

Kerugian Negara Fantastis & Penyelamatan Uang Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.343.386.902 (Tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah).

Meski demikian, Kejari Lahat telah berhasil melakukan penyelamatan sebagian uang negara.

  • Uang Diselamatkan: Rp357.800.000,-

  • Status Uang: Uang titipan tersebut telah disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat di bawah pengawasan tim penyidik.

Ancaman Hukum dan Penahanan

Para tersangka disangka melanggar pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang berat serta denda.

Untuk kepentingan penyidikan dan kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

  • Masa Penahanan: 14 Januari 2026 s.d. 02 Februari 2026.

  • Lokasi Penahanan: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat.

Potensi Tersangka Baru

Kajari Lahat juga menegaskan bahwa kasus ini belum berhenti di sini. Pihaknya masih terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup di kemudian hari," pungkas Teuku Luptansya.