Dua Pria Mengaku Wartawan dan Anggota LSM Terjaring OTT karena Memeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang


CAHAYASERELO.COM, Empat Lawang – Dua pria yang mengaku sebagai wartawan sekaligus anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan terhadap Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

Kedua pelaku, yakni Dapis (45) dan David Andores (38), dibekuk polisi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di depan RSUD Empat Lawang. Meski sehari-hari bekerja sebagai petani, keduanya mengaku berprofesi sebagai wartawan dan aktif di salah satu LSM.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/7/2025), Kabag Ops Polres Empat Lawang, Kompol Nusirwan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Aldiwan, Korsek Bawaslu Empat Lawang.

“Pelapor diancam akan dipublikasikan berita bohong terkait dugaan rekayasa SPJ dana hibah Bawaslu senilai Rp7–8 miliar, jika tidak menyerahkan sejumlah uang,” ungkap Kompol Nusirwan.

Kasus pemerasan ini tercatat dalam LP/B-112/VII/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.

Pemerasan bermula pada Sabtu (28/6/2025), ketika pelapor menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Zarkasih, Ketua Ormas GRIB Jaya Cabang Empat Lawang. Dalam pesan itu, Zarkasih menuduh adanya rekayasa SPJ Bawaslu dan meminta uang Rp250 juta agar berita miring tersebut tidak disebarkan.

Setelah negosiasi, nominal yang diminta turun menjadi Rp150 juta dan akhirnya disepakati pembayaran awal Rp25 juta, dengan sisa pembayaran dijanjikan dalam dua pekan ke depan.

Zarkasih kemudian menugaskan adik iparnya, Dapis, untuk mengambil uang tersebut. Polisi yang sudah memantau langsung bergerak melakukan OTT di sebuah warung makan depan RSUD Empat Lawang saat Dapis menerima uang Rp25 juta. Sementara satu pelaku lainnya sempat melarikan diri menggunakan mobil menuju Pendopo, namun berhasil dihentikan polisi dengan tindakan tegas terukur.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Uang tunai Rp25 juta

  • Satu unit mobil Avanza BG 1939 ZK

  • Dua tas sandang warna hitam dan coklat

  • Tanda pengenal wartawan dan LSM atas nama Dapis

  • Satu unit handphone Infinix Hot9

Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Empat Lawang. Mereka dijerat Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Kami tegaskan, siapa pun yang coba memeras dengan modus intimidasi atau penyebaran berita bohong akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk kejahatan berkedok LSM atau media,” tegas Kompol Nusirwan. (*)