Mediasi Sengketa Lahan Desa Tanjung Aur Dengan PT SMS Disepakati Pengukuran Ulang


CAHAYASERELO.COM, Lahat
- Konflik lahan antara warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat dengan perusahaan perkebunan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) masih terus berlanjut. Pada Senin (22/9/2025), kedua belah pihak difasilitasi Polres Lahat untuk duduk bersama dalam musyawarah penyelesaian sengketa.

Mediasi yang berlangsung di ruang Pidana Khusus Satreskrim Polres Lahat dihadiri oleh Manajer PT SMS Abdul Rahman, kuasa hukum warga Desa Tanjung Aur, Rusdi Hartono Somad SH, perwakilan ATR/BPN Lahat, Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, serta perwakilan masyarakat.

Sengketa ini bermula pada tahun 1995 ketika PT Perjapin Prima membuka perkebunan kakao di kawasan tersebut. Setelah mengalami konflik dengan masyarakat yang saat itu diduga mendapat backing dari oknum aparat, pada 2012 lahan akhirnya dikembalikan dan dikelola warga. Sejak itu, masyarakat Desa Tanjung Aur menguasai dan mengelola lahan selama lebih dari 13 tahun.

Namun, pada pertengahan 2025, PT SMS kembali masuk dan mengklaim lahan seluas kurang lebih 42 hektare sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kondisi ini memicu penolakan keras warga karena merasa memiliki hak atas tanah yang telah mereka kelola puluhan tahun.

Kuasa hukum warga, Rusdi Hartono Somad, menegaskan bahwa lahan tersebut sah dikelola masyarakat karena sebelumnya telah diserahkan oleh manajemen perusahaan lama kepada warga. “Masyarakat sudah menguasai sejak 2012. Tiba-tiba di pertengahan 2025 PT SMS merebut kembali lahan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer PT SMS Abdul Rahman menyebut lahan yang dimaksud sudah masuk dalam HGU perusahaan setelah dibeli dari PT Perjapin Prima. “Kami hanya meneruskan. Tanam tumbuh sudah kami ganti rugi. Kalau memang ada keberatan, silakan dibuktikan di pengadilan. Kalau warga menang, kami akan serahkan haknya,” katanya.
1. Pengukuran ulang lahan sengketa oleh ATR/BPN Kabupaten Lahat dengan melibatkan kedua belah pihak.

2. Verifikasi dokumen kepemilikan tanah setelah pengukuran dilakukan.

3. Selama proses berjalan, kedua belah pihak dilarang melakukan aktivitas pengelolaan atau pemanfaatan di lahan sengketa.

4. Kedua belah pihak berkomitmen menjaga ketertiban, menghindari konflik, serta menghormati proses hukum.

5. Apabila ada pelanggaran terhadap kesepakatan, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Wakapolres Lahat Kompol Liswan Nurhafiz, S.H., M.H. menegaskan pihak kepolisian akan bersikap netral serta menyiapkan personel untuk mengamankan proses pengukuran. “Kami akan segera menjadwalkan turun ke lapangan bersama BPN. Harapannya, masyarakat maupun perusahaan menjaga komitmen agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Persoalan sengketa tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan pemanfaatannya tidak boleh merugikan masyarakat sekitar.

Perusahaan juga memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74, yang menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib berkontribusi terhadap masyarakat sekitar wilayah operasionalnya.

Dengan adanya kesepakatan mediasi ini, proses penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Aur dan PT SMS kini menunggu tindak lanjut pengukuran ulang dari BPN untuk menentukan titik koordinat dan kepastian status hukum tanah yang disengketakan. (*)