CAHAYASERELO.COM, Lahat – Penasehat Hukum PT Ayik Batu Gung (ABG), Redi Setiadi SH MH, menegaskan bahwa tudingan yang menyebut angkutan batubara di Kabupaten Lahat didominasi oleh perusahaan milik Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Redi menjelaskan bahwa benar Cik Ujang pernah menjadi pemilik PT ABG, namun saat ini statusnya adalah mantan owner. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan operasional PT ABG hanya terbatas di wilayah Kecamatan Merapi Barat, dan sama sekali tidak pernah melintas ke arah Kecamatan Merapi Timur, tempat terjadinya insiden jembatan ambruk di Desa Muara Lawai baru-baru ini.
“Mulai dari Desa Muara Maung sampai dengan Stasiun Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat itulah area operasi PT ABG maupun armada angkutan batubara yang kami kelola. Sedangkan terkait jembatan yang ambruk di Muara Lawai, dapat kami pastikan tidak satu pun kendaraan PT ABG yang melintas di jalur tersebut,” jelas Redi, Rabu (2/7/2025).
Redi mengungkapkan bahwa sejak dikeluarkannya kebijakan larangan angkutan batubara melintas menuju Kota Palembang, pihak PT ABG secara tegas hanya mengoperasikan armadanya di wilayah Merapi Barat. Langkah tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun provinsi.
“Sejak adanya larangan angkutan batubara menuju Palembang, PT ABG hanya beroperasi di Merapi Barat. Jadi, sangat jelas bahwa tuduhan seolah-olah kendaraan kami menjadi penyebab atau mendominasi jalur hingga menyebabkan insiden jembatan ambruk di Muara Lawai adalah tidak berdasar sama sekali,” tegas Redi.
Lebih jauh, Redi menyayangkan munculnya pemberitaan di sejumlah media yang dinilai tidak mengonfirmasi fakta ke pihak PT ABG terlebih dahulu. Menurutnya, informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, terlebih di tengah suasana pasca ambruknya jembatan yang menjadi jalur utama penghubung Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim.
“Kami sangat menyayangkan karena publik seolah digiring pada opini yang keliru, padahal jika dikonfirmasi lebih dulu, data dan fakta operasional kami sangat jelas,” tambahnya.
Redi menegaskan bahwa PT ABG selalu berupaya menjalankan usaha angkutan batubara dengan mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk memperhatikan beban muatan, jalur operasional resmi, dan keselamatan berkendara.
Selain itu, Redi juga mengingatkan pentingnya semua pihak, termasuk perusahaan-perusahaan tambang dan angkutan batubara lainnya, untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan, demi menghindari terjadinya kerusakan infrastruktur yang menjadi fasilitas publik.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam penertiban angkutan batubara. Namun kami juga meminta pemberitaan di media dapat tetap berimbang dan berlandaskan fakta, bukan asumsi,” tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa robohnya jembatan di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, yang terjadi Minggu malam (28/6/2025), telah menimbulkan kemacetan parah dan kerugian material. Peristiwa itu juga memicu munculnya dugaan bahwa kerusakan disebabkan oleh aktivitas angkutan batubara yang melebihi kapasitas.
Menanggapi hal itu, Redi memastikan bahwa tidak ada armada PT ABG yang melalui jalur tersebut. Ia menegaskan kembali, operasi PT ABG hanya terbatas di Merapi Barat sesuai izin dan jalur yang sudah ditentukan.
“Dengan klarifikasi ini, kami harap publik mendapatkan pemahaman yang benar, bahwa PT ABG tidak terlibat dan tidak pernah melintasi jalur yang dimaksud. Fokus kami hanya di jalur Merapi Barat, sebagaimana diatur,” tutup Redi.
Melalui klarifikasi resmi ini, pihak PT ABG berharap tudingan dan kesalahpahaman di masyarakat dapat diluruskan, serta operasional angkutan batubara di Kabupaten Lahat dapat berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan keselamatan serta kepentingan publik. (sm)