CAHAYASERELO.COM, Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerima kembali tiga aset strategis yang telah lama dikuasai pihak ketiga secara ilegal. Penyerahan resmi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Selasa (22/7/2025), menandai keberhasilan besar dalam upaya penyelamatan aset negara yang telah tidak tercatat selama lebih dari 70 tahun.
Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menyampaikan bahwa total nilai ketiga aset tersebut mencapai lebih dari Rp51 miliar, terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di tiga kota: Yogyakarta, Bandung, dan Palembang.
“Aset ini sebelumnya tidak tercatat sejak tahun 1951, dan dikuasai pihak ketiga secara tidak sah. Ini bukan perkara mudah, namun melalui proses hukum panjang, Mahkamah Agung memutuskan secara inkrah bahwa aset tersebut adalah milik negara,” ujar Yulianto dalam konferensi pers di Palembang.
Rincian Aset yang Diserahkan
Tiga aset yang berhasil dikembalikan ke Pemprov Sumsel adalah:
-
Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
-
Lokasi: Jalan Puntodewo, Yogyakarta
-
Luas: 1.941 m²
-
Nilai: ± Rp10,62 miliar
-
-
Tanah dan Bangunan di Bandung
-
Lokasi: Jalan Purnawarman, Bandung
-
Luas: 1.173 m²
-
Nilai: ± Rp29,32 miliar
-
-
Tanah Strategis di Palembang
-
Lokasi: Jalan Mayor Ruslan, Palembang
-
Luas: 2.800 m²
-
Nilai: ± Rp11,76 miliar
-
Ketiga aset tersebut sebelumnya berada di bawah pengelolaan Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sejak 1951 dan bahkan sempat diperjualbelikan oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan hukum.
Gubernur Sumsel: Aset Akan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik
Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejati Sumsel atas komitmennya menyelamatkan aset milik daerah.
“Ini bentuk nyata perlindungan hukum terhadap aset publik. Pemprov tidak akan menjual aset ini, melainkan akan mengoptimalkannya kembali untuk masyarakat, khususnya mahasiswa Sumsel yang menempuh pendidikan di luar daerah,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa aset tersebut tidak hanya akan difungsikan kembali sebagai fasilitas pendidikan, tetapi juga sebagai simbol keberpihakan pemerintah terhadap generasi muda dan komitmen pengelolaan aset daerah secara transparan dan berkelanjutan.
“Aset daerah harus menjadi alat untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Ini komitmen kami,” pungkasnya.
Aset Publik Harus Dilindungi dan Dioptimalkan
Penyerahan kembali ketiga aset tersebut menjadi bukti bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat menghasilkan pemulihan aset strategis untuk kemaslahatan publik.
Kejati Sumsel memastikan bahwa proses penelusuran dan penyelamatan aset daerah akan terus berlanjut untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar. (rls)