Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde


CAHAYASERELO.COM, Palembang
– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde, Kota Palembang. Tersangka tersebut adalah mantan Wali Kota Palembang periode 2015–2018, Harnojoyo.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam konferensi pers pada Senin (7/7/2025).

“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial H selaku mantan wali kota Palembang periode 2015–2018,” tegas Umaryadi.

Sebelumnya, Harnojoyo sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Selain itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka H untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

“Penahanan dilakukan agar penyidikan berjalan lancar dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Umaryadi.

Aspidsus Kejati Sumsel menjelaskan, tersangka H dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Modus Operasi dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, tersangka H diduga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal, PT MB—perusahaan yang menggarap pembangunan Pasar Cinde—bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang kemanusiaan sehingga tidak berhak mendapatkan diskon BPHTB tersebut.

“Tindakan ini menyebabkan kerugian negara,” ujar Umaryadi.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diterima oleh tersangka H. Bukti tersebut diperkuat dengan barang bukti elektronik. Tersangka H juga diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, padahal pasar tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Tersangka Lain dalam Perkara yang Sama

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, eks Kepala Dinas PUCK Edi Hermanto, Aldrin Tando, dan Rainmar Yosnaidi selaku pelaksana pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice).


“Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Umaryadi.