Empat Kurir dan Pemakai Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Lahat, Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan


CAHAYASERELO.COM, Lahat
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, empat orang tersangka yang diduga sebagai kurir sekaligus pengguna narkoba berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan.

Keempat tersangka tersebut yakni M Dede Herlambang (buruh), Yoga Pratama, Dandy Putra Pratama, dan Hengky Hartanto, yang semuanya merupakan warga Kota Lahat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 paket sedang kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13,13 gram. Selain itu, juga ditemukan 1 paket sedang daun kering terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 32 gram, serta ½ batang lintingan daun kering sisa hisapan ganja seberat 0,23 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 2 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak kaleng rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, 4 bal plastik klip transparan, 1 batang pipet plastik warna hitam yang ujungnya telah diruncingi, uang tunai sebesar Rp1.600.000, dan beberapa unit telepon genggam milik para tersangka.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono, SH, menjelaskan bahwa penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Para tersangka ditangkap saat tengah berkumpul di rumah salah satu tersangka bernama Dede Herlambang, yang berlokasi di Bandar Jaya, RT 019 RW 006, Kecamatan Lahat.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja beserta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang haram tersebut,” ungkap Aiptu Liespono.

Setelah diamankan, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda.

“Mereka mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena alasan ekonomi. Namun apapun alasannya, perbuatan tersebut melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Liespono.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Lahat kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di lingkungan terdekat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat, dan perlu kerja sama semua pihak untuk memeranginya. (*)