CAHAYASERELO.COM, Lahat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
Pada Selasa, 27 Januari 2026, Kejari Lahat melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pembuatan Peta Desa Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi pembayaran uang pengganti tersebut dilaksanakan setelah perkara dinyatakan inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg. Kedua putusan tersebut masing-masing dijatuhkan pada tanggal 9 Januari 2026. Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap ini, Kejari Lahat selaku eksekutor memiliki kewenangan untuk melaksanakan amar putusan pengadilan secara penuh dan bertanggung jawab.
Dalam perkara tersebut, dua orang terpidana, yakni Darul Effendi Bin Marzuki alias H. Ahmad Resup (Alm) dan Angga Muharam Bin Yus Memet, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pembuatan Peta Desa Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejari Lahat berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp1.614.220.000 (satu miliar enam ratus empat belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Jumlah ini merupakan bagian dari kerugian negara yang sebelumnya ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum dalam proyek pembuatan Peta Desa tersebut.
Pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dasar hukum pelaksanaan pidana tambahan tersebut juga merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai kewajiban pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luthansyah AP, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersikap konsisten dan tegas dalam menindak setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, eksekusi pembayaran uang pengganti ini bukan sekadar pelaksanaan administratif, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
“Upaya ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan supremasi hukum. Setiap putusan pengadilan akan kami jalankan secara tuntas dan bertanggung jawab,” tegas Teuku Luthansyah.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tidak akan ragu untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkracht, termasuk dalam perkara tindak pidana korupsi.
Tidak hanya fokus pada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Lahat juga terus mengoptimalkan penanganan perkara korupsi lainnya.
Pada tahun 2026 ini, Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Perkara ini saat ini masih dalam proses hukum dan terus dikembangkan oleh penyidik.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Kejari Lahat tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah. Dana hibah, termasuk yang dialokasikan untuk KONI, seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan pembinaan olahraga, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kejaksaan Negeri Lahat memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan prinsip tersebut, Kejari Lahat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ke depan, Kejari Lahat berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi demi kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. (*)
