DPRD Lahat Bahas Pembentukan Perda dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026


CAHAYASERELO.COM, Lahat
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna ke-III masa persidangan pertama tahun sidang 2025–2026, dengan agenda pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 serta Rencana Kerja DPRD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2026. Pada Senin (20/10/2025) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Lahat provinsi Sumsel.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH, MH, yang hadir mewakili Bupati Lahat Bursah Zarnubi karena tengah menjalankan tugas bersama Gubernur Sumatera Selatan di Palembang menyampaikan pesan penting terkait arah pembangunan hukum dan kebijakan daerah tahun mendatang.
“Pemerintah Kabupaten Lahat berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, prosedur yang jelas, serta harmonisasi antara mandat nasional dan kebutuhan daerah,” ujar Widia.

Menurutnya, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026 diarahkan untuk memastikan kebijakan desa dan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, serta adaptif terhadap perkembangan era digital.

Widia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah Raperda penting yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut, di antaranya Raperda tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang disusun untuk menyesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berharap dapat menertibkan mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pengangkatan perangkat desa, serta memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme pemerintahan desa.


Selain itu, juga dibahas Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah,
agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat lebih fleksibel dalam menjalin kerja sama, menambah modal, serta memperluas bidang usaha.

Perubahan serupa juga diterapkan pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi, yang akan bertransformasi menjadi Perseroan Daerah Pertambangan dan Energi. Widia menyebut, langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadapi dinamika dan tantangan industri energi yang semakin kompetitif.

“Dengan bentuk perseroan, BUMD bisa lebih lincah mengakses permodalan dan memperluas investasi, tetap dengan prinsip tata kelola yang baik,” jelasnya. 
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Lahat, Gaharu SE MM, menjelaskan pentingnya sinkronisasi antara Rencana Kerja DPRD dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan dewan.

Anggaran belanja DPRD bukan bagian dari perangkat daerah, tetapi dikelola Sekretariat DPRD yang menyusun RKA sesuai ketentuan,” ungkap Gaharu.

Ia menambahkan, kegiatan DPRD tahun 2026 akan difokuskan pada enam bidang utama, termasuk penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian dan perubahan Perda, peningkatan kapasitas anggota dewan, serta koordinasi pemerintahan.

Turut hadir dalam kegiatan unsur Forkopimda kabupaten Lahat atau di wakili, Ketua dan Anggota DPRD Lahat, Kepala Kemenag, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, dan kepala OPD lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. (sm)