CAHAYASERELO.COM, Lahat - Warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, melalui kuasa hukumnya, Rusdi Hartono Somad, telah melaporkan dugaan perusakan kebun sawit milik warga oleh PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) ke Polres Lahat.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Lahat pada Kamis (4/9/2025) dengan Nomor: LP/B/340/IX/2025/SPKT/POLRESLAHAT.
Menurut keterangan Rusdi Hartono Somad, perusakan kebun sawit ini terjadi pada Juli 2025 dengan menggunakan alat berat.
Akibatnya, kebun sawit seluas 42 hektare milik sembilan warga rusak, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar. Perusakan ini mengakibatkan sekitar 5.000 batang pohon sawit milik warga rusak. Sejak kejadian tersebut, warga mengaku tidak lagi memiliki penghasilan.
Kuasa hukum warga, Rusdi Hartono Somad, berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah-langkah hukum.
“Sudah kurang lebih 3 bulan tidak ada penghasilan akibat dirusaknya kebun sawit seluas 42 hektare,” ujarnya.
Paikar Lakoni, perwakilan dari warga Desa Tanjung Aur, juga menyampaikan harapannya agar kasus ini segera diselesaikan.
“Kami sudah melaporkan ke Polres Lahat untuk menangani kasus kami ini agar cepat selesai. Kami minta pohon sawit yang dirusak diganti rugi,” tegasnya.
Menurut warga, perusakan yang dilakukan PT SMS ini membuat warga Desa tidak ada mata pencarian dan merasa dirugikan.
Pihak PT SMS diduga langsung mengklaim lahan warga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, padahal sebelumnya, sejak tahun 2012, sudah ada perjanjian bahwa lahan seluas 42 hektare tersebut berada di luar HGU.
Warga Desa Tanjung Aur, Fauzi, berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan pihak yang bertanggung jawab segera menyelesaikan masalah ini.
Ia juga menghimbau kepada PT SMS untuk tidak mengutak-atik lahan milik warga. Sebagai langkah lebih lanjut, warga berencana mengirimkan surat kepada Presiden dan Satgas Perkebunan. (*)