Polsek Jarai Ungkap Kasus Penggelapan, Pelaku Gadaikan Motor Korban Rp4 Juta


CAHAYASERELO.COM, Lahat
- Jajaran Unit Reskrim Polsek Jarai, Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilaporkan pada 27 April 2025. Kasus ini melibatkan sepeda motor milik Herry Suwarno (49), warga Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat.

Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Herry Suwarno, awalnya diajak oleh tersangka Ardo Sastra (26), warga Desa Muara Gelumpai, untuk pergi ke rumah seorang rekan bernama Opit. Saat berada di teras rumah Opit, Ardo keluar dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, ia tidak kunjung kembali.

Setelah 10 menit berlalu, korban menanyakan keberadaan motornya kepada anak Opit, Cantika Fitri Kirania (16), yang mengatakan bahwa motor tersebut dipinjam oleh Ardo. Keesokan harinya, korban dan keluarganya menemui Ardo dan meminta motornya dikembalikan. Ardo berjanji akan mengembalikan motor pada pukul 15.00 WIB, tetapi janji itu tidak dipenuhi.

Karena motor tak kunjung dikembalikan, Herry Suwarno akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Jarai pada 27 April 2025. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp14.000.000.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Jarai melakukan pemanggilan terhadap Ardo Sastra sebanyak dua kali, namun ia tidak pernah hadir. Pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 22.20 WIB, personel Polsek Jarai mendatangi rumah Ardo dan membawanya ke Polsek untuk diperiksa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ardo mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik korban kepada seorang berinisial Bakok (belum tertangkap) seharga Rp4.000.000.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Ardo Sastra ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat ini, berkas perkara dan tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.