Kejaksaan Negeri Lahat Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba yang Tusuk Anggota Polisi


CAHAYASERELO.COM, Lahat
- Kejaksaan Negeri Lahat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa berinisial E, seorang bandar narkoba yang menusuk tiga anggota polisi saat hendak ditangkap. 

Tuntutan ini dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., selaku Penuntut Umum, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum mendakwa terdakwa E melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 340 KUHPidana (Pembunuhan Berencana), Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana (Penganiayaan), dan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penuntut Umum berpendapat bahwa hukuman mati layak dijatuhkan kepada terdakwa E karena perbuatannya telah menyebabkan kerugian besar. Perbuatan terdakwa menusuk tiga anggota kepolisian dengan senjata tajam jenis sangkur mengakibatkan Briptu (Anumerta) Faras Nabhan Atallah (anggota Satresnarkoba Polres Lahat) meninggal dunia. 

Selain itu, dua anggota polisi lainnya, Bripka Kuntho Wibisono dan Brigpol Didit Prasetya, mengalami luka berat dan harus dirawat di rumah sakit selama satu minggu, serta tidak dapat menjalankan tugas selama satu bulan.

Dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah dipersiapkan terlebih dahulu. Terdakwa juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak menunjukkan penyesalan.

Selain itu, perbuatan terdakwa yang merupakan bandar narkoba dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Tuntutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. (*)