CAHAYASERELO.COM, Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menyita perhatian publik setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025). Dalam operasi ini, sebanyak 22 orang diamankan bersama uang tunai sebesar Rp65 juta yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan adanya OTT yang dilakukan atas instruksi langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Operasi ini dilakukan setelah muncul dugaan adanya aliran dana kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang dicatut dalam praktik ‘pengamanan’ pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil OTT tersebut, tim mengamankan, 1 ASN dari Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum APDESI dan 20 Kepala Desa dari Kecamatan Pagar Gunung
“Langkah ini sebagai bentuk efek jera sekaligus peringatan keras agar para perangkat desa tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencatut nama APH,” tegas Adhryansah.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel, sebagaimana hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Untuk itu, ia mendorong para kepala desa agar secara aktif memanfaatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan melalui program “Jaga Desa”, baik lewat Seksi Intelijen maupun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Pendampingan hukum dimaksudkan untuk mencegah penyimpangan serta menciptakan pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus ini. Uang tunai sebesar Rp65 juta yang disita dari lokasi kejadian kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Kami sedang menyelidiki apakah praktik seperti ini sudah berulang. Ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh wilayah di Sumsel agar tidak menggunakan nama APH sebagai tameng untuk tindakan korupsi,” pungkas Adhryansah.
Pihak Kejaksaan memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan keuangan desa serta menegakkan hukum secara adil dan profesional. (*)