Kasus OTT Kades Lahat, Kejati Sumsel Tetapkan Ketua Forum Kades dan Bendahara Tersangka


CAHAYASERELO.COM, Palembang 
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (24/7), Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel mengamankan total 22 orang, terdiri dari 1 Aparatur Sipil Negara (ASN), 1 Ketua Forum Kepala Desa (Kades), dan 20 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Pagar Gunung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adriansyah, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

“Dua tersangka yang ditetapkan adalah N, selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, selaku bendahara forum tersebut,” ujar Vanny dalam konferensi pers, Jumat (25/7).

Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi para tersangka adalah dengan meminta iuran dari para kepala desa sebesar Rp7 juta per desa dengan dalih untuk mendanai kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Untuk tahap pertama, para kepala desa diminta menyetorkan Rp3,5 juta, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

“Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan negara dan semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” tegas Vanny.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;

  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18;

  • Lebih subsidair: Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU yang sama.

Penyidik juga menemukan bahwa praktik pungutan tersebut tidak hanya terjadi pada tahun 2025, namun diduga telah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung, termasuk mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum.

“Nilai kerugian negara memang relatif kecil, yakni Rp65 juta. Tapi yang lebih penting, perbuatan ini telah menghambat pemanfaatan dana desa yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat,” tambahnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025. (*)