CAHAYASERELO.COM, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengadakan pertemuan penting bersama lima kepala daerah di Griya Agung, Senin malam (7/7/2025). Pertemuan ini dihadiri Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang, Sekretaris Daerah Sumsel H. Edward Chandra, Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Bupati Lahat yang juga Ketua APKASI Bursyah Zarnubi, Bupati PALI Asgianto, Bupati Muara Enim H. Edison, serta Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani.
Dalam konferensi pers usai rapat, Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa pertemuan tersebut fokus membahas dan menyosialisasikan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025. Instruksi ini secara tegas melarang angkutan batubara melintasi Jembatan Muara Lawai, baik dari arah Muara Enim ke Lahat maupun sebaliknya.
“Sudah jelas malam ini kesepakatan dicapai,” tegas Gubernur Herman Deru.
Menariknya, menurut Deru, para kepala daerah yang hadir justru mengusulkan langkah yang lebih luas. Mereka meminta agar larangan melintas bagi angkutan batubara ini diperluas ke seluruh 13 kabupaten dan kota di Sumsel, bukan hanya di dua wilayah.
“Ini menjadi aspirasi yang akan kami pertimbangkan dengan matang berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Untuk memperkuat kebijakan ini, Deru menyatakan Pemprov Sumsel sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar ada dasar hukum yang lebih kuat, sehingga larangan tersebut dapat diterapkan dan ditegakkan di semua wilayah yang terdampak.
Penegakan Tanpa Kompromi
Gubernur Deru juga menegaskan, sanksi bagi angkutan batubara yang nekat melanggar aturan akan ditegakkan tanpa kompromi. Penindakan ini, kata dia, akan dilakukan oleh pihak kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mendapat dukungan dari kepolisian.
“Tidak boleh ada kompromi,” tegas Deru.
Instruksi Gubernur ini sendiri, lanjut Deru, telah berlaku sejak 2 Juli 2025, dan mulai diterapkan efektif sejak malam 7 Juli 2025.
Jalan Khusus Tanggung Jawab Pengusaha
Gubernur Herman Deru juga menekankan bahwa pembangunan jalan khusus angkutan batubara (hauling) bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan pihak perusahaan tambang. Pengusaha tambang dapat membangun jalan tersebut secara mandiri, melalui konsorsium, atau menggandeng pihak ketiga
“Jadi silahkan melalui jalur khusus atau hauling,” tandasnya.
Saat ditanya mengenai daftar lengkap 13 kabupaten/kota yang akan dikenai larangan angkutan batubara di jalan umum, Deru masih merahasiakannya.
“Oh itu masih rahasia, ya,” jawabnya sambil tersenyum.
Upaya Lindungi Infrastruktur dan Keselamatan Masyarakat
Menurut Deru, langkah ini diambil untuk menjaga infrastruktur publik seperti jembatan dan jalan, sekaligus demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau perusahaan tambang segera mematuhi aturan baru ini, dan tidak lagi menggunakan jalan umum,” tutup Gubernur.
Dengan langkah tegas ini, Pemprov Sumsel berharap aktivitas angkutan batubara dapat berjalan lebih tertib, aman, dan tidak lagi merugikan kepentingan masyarakat luas. (*)