Wakil Gubernur Sumsel Tinjau Jembatan Ambruk di Lahat, Desak Perusahaan Tambang Bangun Jalan Sendiri


CAHAYASERELO.COM, Lahat 
– Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, meninjau langsung lokasi jembatan ambruk di Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat. Jembatan yang dibangun sejak tahun 1970-an dan menjadi penghubung vital antara Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim ini roboh, menyebabkan kemacetan total dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Dalam keterangannya di lokasi, Cik Ujang menegaskan bahwa penyebab utama kerusakan jembatan diduga kuat akibat aktivitas angkutan batu bara yang melebihi kapasitas daya tampung infrastruktur.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Sumsel sangat menyayangkan sikap sejumlah perusahaan tambang batu bara yang tidak memperhatikan batas muatan kendaraan. Banyak truk pengangkut batu bara yang kelebihan muatan, ini jelas membahayakan infrastruktur publik,” tegas Cik Ujang.

Lebih lanjut, Pemprov Sumsel akan segera memanggil seluruh perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Lahat. Pemerintah akan memberikan waktu maksimal satu tahun bagi perusahaan untuk membangun jalan hauling sendiri sebagai jalur angkutan tambang, agar tidak lagi menggunakan jalan umum.

“Kami tidak ingin lagi kendaraan angkutan tambang melintasi jalan umum. Jika masih ada yang melintas, maka wajib membangun flyover sendiri agar tidak merusak fasilitas publik. Pemerintah tidak akan tinggal diam,” sambungnya.

Selain itu, Wakil Gubernur juga menegaskan bahwa perusahaan tambang yang terbukti mengoperasikan kendaraan tronton melintasi jembatan tersebut akan diminta bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi.

Perkuat Regulasi

Dalam upaya memperkuat pengawasan, Pemprov Sumsel juga berencana merevisi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum. Revisi tersebut akan mencakup larangan tegas kendaraan hauling batu bara melintasi jalan umum, berikut sanksi berat bagi yang melanggar.

“Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 akan kami tambah pasal khusus yang menegaskan larangan kendaraan hauling batu bara melewati jalan umum. Bila masih ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan,” tegas Cik Ujang.

Perhatian untuk Keselamatan Masyarakat

Sebagai informasi, Pergub Sumsel No. 74 Tahun 2018 memang sudah mengatur tata cara angkutan batu bara agar tidak merusak jalan umum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Namun, Wakil Gubernur menilai pengawasan dan kepatuhan perusahaan masih lemah.

“Perusahaan tambang seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” pungkas Cik Ujang.

Dengan langkah cepat penanganan dan revisi regulasi ini, Pemprov Sumsel berharap dapat melindungi infrastruktur publik yang menjadi kebutuhan vital masyarakat serta menciptakan transportasi tambang yang lebih tertib dan aman. (sm)