CAHAYASERELO.COM, Lahat – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU Lae Tambunan, SH., MH., bersama Kanit Idik II, IPDA Rico Firnando, SH., dan anggota.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A-48/VI/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 29 Juni 2025.
Tiga terduga pelaku yang diamankan yaitu:
-
Sepriadi (34), sopir, warga Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
-
Ikhlas Aji Santoso (27), tidak bekerja, warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
-
Eddy Hartono (47), petani, warga Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulang Pinang, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Lae Tambunan, SH., MH., yang didampingi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Lokasi yang diinformasikan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, tepatnya di Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
"Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan," jelasnya, Senin (30/6/2025).
Kronologi kejadian:
Pada Minggu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tim Satres Narkoba berhasil menggerebek sebuah pondok di Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Barat, dan mengamankan tiga orang laki-laki berikut sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
9 paket kecil sabu dengan bruto 2,47 gram.
-
1 batang kaca pirek berisi sisa sabu dengan bruto 0,87 gram.
-
1 set alat hisap sabu/bong.
-
1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.
-
1 kotak handsfree warna hitam.
-
2 unit handphone (HP Android Vivo Y15S dan OPPO A3X) yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Ketiganya diduga sebagai pengedar sabu. Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Pasal yang disangkakan:
-
Primer: Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1)
-
Subsider: Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat menegaskan komitmen Polres Lahat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Perang melawan narkoba memerlukan kerja sama semua pihak demi terciptanya Kabupaten Lahat yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)