Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas, Ridwan Mukti Cs Diancam Pasal Berlapis


CAHAYASERELO.COM, Palembang
— Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam, khususnya pada bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini berlangsung pada Kamis (12/6/2025).

Dalam perkara ini, terdapat lima orang terdakwa, yakni:

  1. Riduan Mukti — Mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas,

  2. Efendi Suryono — Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010,

  3. Saiful Ibna — Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013,

  4. Amrullah — Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011, dan

  5. Bachtiar — Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, didampingi tim hakim lainnya, serta dihadiri tim kuasa hukum para terdakwa. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Dalam dakwaan JPU, kelima terdakwa diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan PT Dapo Agro Makmur (DAM) di Kabupaten Musi Rawas, yang berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2023.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan PT DAM di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, kerugian negara mencapai Rp61.350.717.500,” tegas JPU dalam persidangan.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18, juncto Pasal 55, dan juncto Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Khusus untuk terdakwa Bachtiar, JPU juga menambahkan dakwaan Pasal 11 terkait gratifikasi.

Usai sidang, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kejati Sumsel telah menyusun dan membacakan surat dakwaan terhadap kelima terdakwa.

“Semua terdakwa dikenakan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan tambahan Pasal 11 untuk terdakwa Bachtiar. Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan perhitungan audit BPKAP mencapai sekitar Rp61 miliar,” jelas Imam.

Lebih lanjut, Imam menambahkan bahwa dalam sidang berikutnya akan digelar agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari tiga terdakwa. Sementara dua terdakwa lainnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Proses hukum atas kasus ini akan terus bergulir, dengan harapan dapat mengungkap secara tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (**)